Meski Memiliki Kandungan Babi, MUI Tetap Perbolehkan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 13:18 WIB
Vaksin AstraZeneca. (photo/REUTERS/Massimo Pinca)
Vaksin AstraZeneca. (photo/REUTERS/Massimo Pinca)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebut vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan memanfaatkan tripis dari babi.

Meski mengandung babi, MUI tetap mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk masyarakat luas. Hal itu dikarenakan kondisi yang mendesak dan darurat.

Namun, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF berpesan agar pemerintah berupaya semaksimal mungkin menyediakan vaksin halal, khususnya bagi umat Islam di Indonesia.

"Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan.

"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," ungkapnya.

Lalu, MUI juga meminta kepada pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X