Gugatan UU IKN ke MK Dinilai Wajar, Bahkan Bisa Jadi "Promosi Gratis"

- Kamis, 3 Februari 2022 | 20:04 WIB
Bagian dari disain ibu kota negara (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)
Bagian dari disain ibu kota negara (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menanggap adanya gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, adalah hak konstitusi sebagai warga negara.

"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Kata Muhaimin, nantinya DPR bersama dengan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen guna menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Silakan saja, tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," beber Muhaimin.

BACA JUGA: PKB Pasrah, Pilih Ikut Arahan Jokowi soal Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara

Sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini memberikan komentarnya terkait gugatan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Faldo enggan mempermasalahkan gugatan tersebut, justru dia memandang adanya gugatan kepada UU IKN ini bisa menjadi promosi gratis terhadap Ibu Kota Negara Nusantara.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," ujar Faldi kepada wartawan dikutip Kamis (3/2/2022).

Sekedar informasi Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X