Pelaku Pungli Cengkareng Ditangkap, Dikasih Rp2 Ribu Malah Minta Rp20 Ribu

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:51 WIB
Pelaku pungli sopir truk ditangkap (Dok.Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Pelaku pungli sopir truk ditangkap (Dok.Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang berinisial PG (20). Dia kerap memalak para sopir truk di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng.

"Ya benar, kami menerima adanya laporan aksi pungutan liar yang dilaporkan melalui akun instagram resmi @polres_jakbar, kami juga sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungutan liar " kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, dikutip dari Antara, Sabtu (26/6/2021).

Pungli tersebut mendapatkan atensi kepolisian setelah viral di media sosial. Dalam video tampak jelas beberapa pemuda memalak dengan meminta uang kepada sopir truk yang melintas.

Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi melalui Kapolri, Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran akan bekerja keras menangani kasus pungutan liar di sejumlah tempat.

"Kami berharap jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar/pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan melalui call center 110 ataupun melalui akun media sosial instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar," ujarnya.

Terkait penangkapan PG, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap pelaku saat sedang beraksi.

"Pelaku kami amankan saat kedapatan melakukan pungutan liar kepada seorang sopir truk berinisial SC warga Banyumas, Jawa Tengah, yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang," kata Joko.

Korban diberhentikan lalu dimintai uang oleh korban. Saat itu pelaku diberi uang Rp2.000 namun ditolak oleh pelaku dan malah meminta uang sebesar Rp20.000.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp56.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X