Fakta Ayah Kandung Hamili Anak Gadisnya, Memperkosa 7 Kali saat Anaknya Tidur

- Kamis, 11 Februari 2021 | 21:24 WIB
Ilustrasi (istimewa)
Ilustrasi (istimewa)

Tergiur dengan tubuh anak gadisnya, Seorang ayah yang berprofesi sebagai satpam berinisial R (49) tega setubuhi anak kandungnya itu hingga hamil 2 bulan.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. R melakukan pemerkosaan kepada anaknya DN (16) itu hingga 7 kali.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, pada Selasa (9/2/2021) memaparkan, perbuatan cabul itu terbongkar setelah DN bercerita kepada kakaknya.

"Remaja ini mengaku telah dicabuli ayahnya di rumah mereka sejak Oktober 2020. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB, R masuk ke kamar remaja itu," ungkap AKP Zulkipli Harahap.

Saat itu, DN yang tengah tidur, teebangun ketika R melepas celananya. Dia langsung menanyakan maksud ayahnya dan mencoba mengelak. Namun R tidak peduli dan melanjutkan aksinya itu dengan memaksa gadis tersebut. Perbuatan itu diulanginya hingga tujuh kali sampai Januari 2021.

Perbuatan R akhirnya terbongkar, setelah kakak DN curiga melihat gelagat adiknya. Selanjutnya, DN pun bercerita kepada kakaknya bahwa dia sudah dua bulan tidak menstruasi. DN juga telah memastikan hal itu dengan memeriksakan diri ke seorang bidan. Saat ditanya siapa pelakunya, DN menceritakan semua perbuatan ayah mereka.

"Kakak korban kemudian memberi tahu kepada abang kandung korban. Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua," jelas AKP Zulkipli.

Berdasarkan laporan dari kakak DN, polisi akhirnya menangkap R saat berada di rumahnya pada Senin (8/2/2021).

Selanjutnya R pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X