Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT

- Senin, 25 Juli 2022 | 19:15 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) berjalan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) berjalan memasuki ruangan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempat tersangka tersebut antara lain pembina hingga pengurus yayasan ACT.

"Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka tersebut merupakan bagian dari ACT. Mereka memiliki jabatan dan peran di ACT.

"Inisial A (56) selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," beber Helfi.

Baca Juga: Izin Operasional ACT Tak Kunjung Dicabut, Pemprov DKI Jakarta Kini Bentuk Tim Satgas

Terkini, Bareskrim Polri sendiri belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih akan melakukan koordinasi terkait hal ini.

"Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan," kata Helfi.

Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dana dari Boing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X