Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, terdapat tujuh lokasi pertambangan emas ilegal yang tersebar di tujuh Kabupaten di Provinsi Aceh.
Ketujuh pertambangan ilegal tersebut berada di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Pertambangan ilegal tersebut merupakan salah satu penyebab rusaknya lingkungan dan memicu bencana ekologi.
Inilah salah satu kondisi bekas lubang galian tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/1/2021).
Artikel Menarik Lainnya:
- Baru Temukan Casing CVR Kotak Hitam Sriwijaya Air, SAR Gabungan Fokus Temukan Memori CVR
- Belum Lama Ini Trump Menerima Penghargaan Tertinggi Maroko untuk Pekerjaan Timur Tengah
- Belum Ditemukan, Basarnas Tegaskan CVR Sriwijaya SJ-182 Masih Dicari