Dinilai sebagai Aturan 'Karet', Komisi III DPR Minta Maklumat Kapolri Soal FPI Diperbaiki

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 13:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai bahwa adanya reaksi kontra terhadap maklumat Kapolri mengenai larangan kepada masyarakat untuk menyebarkan konten terkait FPI sebagai salah satu upaya pencegahan aturan-aturan 'karet', terutama poin 2d.

Oleh sebab itu, Arsul Sani meminta agar Maklumat tersebut diperbaiki agar tidak bersifat 'karet' sehingga bisa ditafsirkan sendiri. Selain itu juga menyarankan ke Kapolri untuk meminta pandangan dari para ahli hukum untuk sebelum disampaikan ke masyarakat.

"Kami meminta agar maklumat tersebut diperbaiki rumusan kalimat-nya dan sebelum disampaikan kepada publik agar dimintakan pandangan dari para ahli hukum," ucap Arsul Sani kepada Indozone, Sabtu (2/1/2021).

Pasalnya, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini adalah poin 2d dalam maklumat Kapolri tersebut bisa memberikan ruang tafsir dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pelajaran Berharga Yusuf Mansur Terkena Covid-19, Diingatkan Soal Batas Hidup dan Mati

"Mengapa demikian, selain karena memberikan ruang tafsir yang bersifat 'karet', maka Maklumat tersebut juga menimbulkan perdebatan tentang daya ikatnya," terangnya.

"Serta kedudukanya dalam hirarki perundang-undangan di negara kita sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum," tandas Arsul.

Seperti diketahui sebelumnya, poin 2d dalam maklumat Kapolri yang berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial’ dikecam oleh Komunitas Pers yang dianggap akan mengekang kebebasan pers.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X