Ini Jenis Satwa Dilindungi yang Diamankan Polisi, Ada Cenderawasih

- Senin, 16 Maret 2020 | 12:45 WIB
Barang bukti satwa dilindungi yang disita oleh Subdit Gakkum, Dit Polairud Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2020). (Humas Polda Metro Jaya)
Barang bukti satwa dilindungi yang disita oleh Subdit Gakkum, Dit Polairud Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2020). (Humas Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Dit Polairud Polda Metro Jaya menyita 27 ekor satwa dilindungi dari sindikat perdagangan satwa.

"Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa berbagai jenis. Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).

Yusri menyebut barang bukti satwa itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hingga kini polisi masih mengusut asal satwa-satwa tersebut. 

Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka berinisial ISA (32), MAN (22) dan OP (31). Setelah adanya laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan pengintaian pada penumpang kapal KM Dobon Solo.

Satwa-satwa itu dibawa oleh para pelaku menggunakan kapal penumpang dari Papua, dan kapal itu diperiksa Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2020) subuh.

"Penangkapannya di Jakarta. Mereka menggunakan kapal Pelni dari Papua," jelas Yusri

-
Barang bukti satwa dilindungi yang disita oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2020). (Humas Polda Metro Jaya)

Berikut daftar satwa dilindungi yang hendak diperdagangkan oleh sindikat ini:

  1. Kakatua raja hitam dua pasang sebanyak empat ekor
  2. Kasuari lima ekor
  3. Anakan triton atau kakatua putih empat ekor
  4. Cenderawasih satu pasang sebanyak dua ekor
  5. Nuri dua ekor
  6. Kasturi 10 ekor

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X