Kemenkeu Pastikan Likuiditas Perbankan Masih dalam Batas Aman

- Rabu, 13 Mei 2020 | 15:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kecukupan likuiditas perbankan nasional saat ini masih dalam kondisi aman dan likuid. Kemenkeu mengakui, meski terimbas penyebaran virus corona, namun perbankan saat ini cukup berhati-hati dalam menyalurkan kredit modal kerja baru, termasuk untuk UMKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu membenarkan bahwa ada beberapa perbankan yang terganggu likuiditasnya akibat melakukan kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah.

Diakuinya bahwa potensi penerimaan bunga dan pokok menurun, sementara di saat yang sama biaya operasional perbankan masih tetap tinggi. Hanya saja secara umum persoalan likuiditas perbankan belum menjadi masalah yang serius karena BI sendiri menegaskan kondisi likuiditas perbankan masih sangat cukup.

“Perbankan tidak alami masalah likuiditas secara agregat. Saat ini SBN (surat berharga negara) di perbankan sekitar Rp700 triliun, dan masih ada sekitar Rp400 triliun saldo SBN yang masih bisa direpo ke Bank Indonesia. Jadi tidak ada masalah likuiditas kalau hanya karena mereka merestrukturisasi UMKM selama 6 bulan,” kata Febrio dalam video conference hari ini, Rabu (13/5/2020).

Febrio mengatakan, rasio likuiditas perbankan saat ini mencapai 16,9%. Rasio ini dinilai memadai karena jauh di atas persentase ketentuan minimal rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia minimal 6%.

Namun demikian ia tidak menampik kemungkinan adanya satu atau dua bank yang membutuhkan dukungan likuiditas karena melakukan program restrukturisasi kredit UMKM tersebut.

Persoalan likuiditas yang dialami oleh segelintir perbankan itu muncul bukan murni karena melakukan restrukturisasi kredit UMKM, namun karena sudah ada sejak dulu. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerintah memperkirakan kebutuhan penempatan dana untuk perbankan karena melakukan restrukturisasi kredit perbankan sekitar Rp35 triliun.

“Apakah ini akan digunakan semua? Semoga nggak. Justru kami akan sangat senang kalau itu tidak digunakan. Ini berarti bank sanggup untuk mengabsorb kebutuhan likuiditas karena melakukan restrukturisasi,” pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X