Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Bilang Begini

- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej (Setkab.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Setkab.go.id)

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi hal itu di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Dalam konferensi pers di Istana Negara tersebut, Airlannga didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Airlangga pun membeberkan alasan pemerintah menerbitkan Perppu ini. Dia menyatakan, Perppu ini diterbitkan demi mengantisipasi kondisi global, baik ekonomi maupun geopolitik.

“Hari ini, telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga, dikutip dari laman setkab, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Usai Sahkan UU PPP, DPR Tunggu Surpres dari Jokowi untuk Bahas Revisi UU Ciptaker 

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Dan, pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” sambungnya.

Airlangga memaparkan, bahwa tahun depan Indonesia mengandalkan investasi degan target Rp1.200 triliun. Jadi, keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini dinilai cukup penting.

“Tahun depan, karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi, tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga, tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menko Perekonomian juga menyatakan, bahwa penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009. Airlangga membeberkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berkonsultasi dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait dengan penerbitan Perppu ini.

Baca Juga: Mengejutkan! 2 Saksi Fakta Ungkap Demo Tolak Omnibus Law Bukan Karena Jumhur Hidayat

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X