Usai Sahkan UU PPP, DPR Tunggu Surpres dari Jokowi untuk Bahas Revisi UU Ciptaker 

- Selasa, 24 Mei 2022 | 19:13 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (Indozone/Harits Tryan Akhmad,)
Rapat Paripurna DPR RI. (Indozone/Harits Tryan Akhmad,)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ia juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja. 

“Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Puan mengatakan, revisi UU PPP dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan. 

“Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," jelas Puan.

BACA JUGA: Akui Banyak Usulan Ganja untuk Obat, Anggota DPR: Saya Sedih Kalau Kasus Fidelis Terulang

Sebelumnya diwartakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23  Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/5/2022).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan hasil revisi UU PPP ini. Baru setelahnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah revisi UU PPP dapat disahkan.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 ttg pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” tanya Puan di ruang rapat.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X