MA Vonis Bebas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

- Selasa, 10 Maret 2020 | 13:11 WIB
Karen Agustiawan (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Karen Agustiawan (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Karen Agustiawan divonis bebas Majelis Hakim MA karena dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana melainkan bussines judgement rule.

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2020).

Lebih lanjut Andi mengatakan, MA melihat perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan yang tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kerugian yang dialami perusahaan merupakan bagian dari risiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020). Dengan adanya putusan MA ini, maka menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut, namun ditolak. Karen pun mengajukan kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X