Viral Pelarungan ABK ke Laut, Kemenhub Jelaskan Terkait Penanganan Jenazah di Atas Kapal

- Kamis, 7 Mei 2020 | 14:04 WIB
Cuplikan video pelarungan jenazah ABK di laut. (screenshootYouTube/MBCNEWS)
Cuplikan video pelarungan jenazah ABK di laut. (screenshootYouTube/MBCNEWS)

Terkait dengan kasus pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia di kapal Long Xing milik Tiongkok, Kemenhub menjelaskan prosedur soal penanganan jenazah di atas kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan, penanganan ABK yang meninggal saat berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer's Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners' responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung, jika jenazah awak kapal di atas kapal berpotensi menyebarkan penyakit, maka jenazah bisa disimpan di freezer sampai kapal bersandar ke pelabuhan.

Jenazah ABK yang meninggal saat berlayar juga bisa dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer's Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Capt. Sudiono dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X