Terungkap Main Hape Berkendara, Pengemudi Honda CRV Lindas Bocah Adelio Jadi Tersangka

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:46 WIB
Detik-detik bocah Adelio saat dilindas mobil Honda CRV di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat. (Ist)
Detik-detik bocah Adelio saat dilindas mobil Honda CRV di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat. (Ist)

Pengendara mobil Honda CRV yang melindas bocah di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi inisial ZA (44) dinilai telah lalai berkendara sambil bermain ponsel hingga menabrak bocah usia 5 tahun bernama Adelio, Kamis (28/1/2021).

Pihak kepolisian menyebut kalau pengemudi terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kompol Purwanta Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat mengatakan kalau pelaku dinilai lalai saat mengemudikan kendaraannya.

Di samping itu dia juga disangkakan melanggar pasal 283 dalam UU yang sama karena lalai menggunakan ponsel saat berkendara.

Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun. "Ancaman pidana penjara pasal 310 ayat (3) maksimal lima tahun," ujarnya Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya Adelio Cetta bocah 5 tahun tertabrak dan terlindas mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang sedang parkir hendak melaju di Kembangan, Jakarta Barat.

Padahal pelaku sempat membuka kaca mobilnya saat hendak melajukan mobilnya dari tempat parkir. Namun nahasnya dia kemdian melindas bocah Adelio saat sedang bermain.

Adelio saat ini masih dirawat di rumah sakit karena luka-luka yang dialaminya.

Detik-detik saat pelaku melindas bocah Adelio pun viral di media sosial.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X