Bakar Lahan Sendiri Seluas 15 Meter, Pria Ini Ditangkap Polisi

- Rabu, 3 Maret 2021 | 20:16 WIB
Pembakar lahan ditangkap polisi (Dok. Polres Natuna)
Pembakar lahan ditangkap polisi (Dok. Polres Natuna)

Pria berinisial Y (38) ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Polres Kabupaten Natuna, Polda Kepulauan Riau. Dia membakar lahan perkebunan miliknya seluas 15 meter persegi.

Tersangka tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk diolah, di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (28/2/2021).

“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Rabu (3/3/2021).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat batang kayu yang telah hangus terbakar, satu sekop, satu buah parang, satu buah cangkul dan satu buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Y dijerat Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Polisi menegaskan akan menindak pelaku karhutla dan mengingatkan agar tidak ada lagi pembakaran hutan untuk membuka lahan, terutama di musim kemarau seperti sekarang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X