Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 sebagai tersangka menerima uang dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, Senin (10/8/2020), Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Syamsul Hilal (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Syamsul Hilal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Artikel Menarik Lainnya:
- Demi Konten Foto, Turis Ini Merusak Patung Terkenal Berusia 200 Tahun
- Ma'ruf Amin Harap Hakteknas Jadi Momen Inovasi Ciptakan Obat Covid-19
- Penampakan Gulungan Raksasa di Laut Meulaboh Aceh, Apakah Tsunami?