Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Status Kepolisian Jenderal yang Bantu Djoko Tjandra?

- Selasa, 28 Juli 2020 | 14:33 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)
Brigjen Prasetijo Utomo keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (Istimewa)

Mabes Polri belum melakukan pemecatan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), jenderal yang membantu pelarian Djoko Tjandra. Polri menyebut ada proses-proses yang harus dilalui hingga akhirnya diambil keputusan untuk memecat Brigjen Prasetijo.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan hal tersebut masuk ke ranah kode etik Polri. Untuk kode etik sendiri Polri menyebut hal itu masih berproses.

"Terkait dengan proses kode etik, saat ini masih dalam proses. Nanti kita tunggu saja," kata Komjen Listyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Listyo menyebut proses kode etik terhadap Brigjen Prasetijo harus melalui sidang kode etik terlebih dahulu. Dari situ baru bisa disimpulkan apakah Brigjen Prasetijo resmi dipecat atau tidak.

"Karena itu harus melewati mekanisme sidang Divisi Propam. Namun, untuk kita di Bareskrim fokus untuk penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi," beber Listyo.

Seperti diketahui, Brigjen Prasetijo yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kalap Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat itu tanpa sepengetahuan pimpinan di Bareskrim Polri.

Tidak hanya surat jalan, dia juga membantu Djoko Tjandra untuk mendapatkan surat sehat dari Polri. Pasca perbuatannya itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatannya.

Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka kasus surat palsu dan membantu buronan. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X