Wakil Wali Kota Palu, Pasha 'Ungu' Ganti Warna Rambut jadi Pirang Mencolok, Bolehkah?

- Selasa, 28 Juli 2020 | 14:01 WIB
Pasha Ungu berambut pirang (Instagram/@pashaungu_vm)
Pasha Ungu berambut pirang (Instagram/@pashaungu_vm)

Gaya rambut Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha 'Ungu' yang merupakan Wakil Wali Kota Palu, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dia mengecat rambutnya menjadi berwarna pirang.

Penampilan baru Pasha Ungu ini terungkap dari unggahan di akun Instagramnya. Pasha yang memakai seragam PNS kecoklatan, menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

Sontak, warna rambutnya itu menjadi perhatian netizen. Ada yang memuji Pasha semakin tampan dan awet muda dengan gaya rambut tersebut.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Sigit purnomo said,S.AP (@pashaungu_vm) on

Tapi, ada juga yang mempertanyakan kelayakan Pasha mengecat rambut jadi pirang karena dia adalah pejabat publik.

Lalu, apakah gaya rambut Pasha Ungu ini melanggar peraturan? Jawabannya adalah tidak. Tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk mengecat rambutnya.

Undang-undang hanya mengatur gaya berpakaian kepala daerah lewat Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Sigit purnomo said,S.AP (@pashaungu_vm) on

Sementara di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak diatur mengenai gaya rambut kepala daerah. Peraturan hanya mengharuskan ASN tidak boleh berambut gondrong atau panjang.

Sebelumnya, Pasha "Ungu" juga sempat bikin geger pada tahun 2018 karena gaya rambutnya yang dikuncir ke belakang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X