Kasus Penipuan Alkes Covid Internasional, Para Tersangka Beli Mobil Hingga Tanah

- Senin, 7 September 2020 | 15:31 WIB
Konferensi pers penipuan internasional pembelian ventilator dan monitor Covid-19 kerugian Rp58 M di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penipuan internasional pembelian ventilator dan monitor Covid-19 kerugian Rp58 M di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tiga warga negara Indonesia (WNI) kasus penipuan pembelian alat kesehatan Covid-19 internasional berhasil meraup keuntungan sebesar Rp58 miliar lebih. Dari keuntungan itu, para tersangka sempat membeli mobil, tanah hingga bangunan untuk aset mereka.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Listyo menyebut ketiga tersangka itu membeli aset dari keuntungan uang hasil kejahatan mereka.

"Kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan senilai kurang lebih Rp56 miliar dimana Rp2 miliar digunakan tersangka untuk beli mobil dan aset tanah dan bangunan," kata Komjen Listyo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Listyo mengatakan aset-aset itu dibeli di wilayah Banten dan Sumatera Utara. Aset itu pun udah disita oleh Bareskrim Polri.

Lebih jauh Listyo mengatakan, pihaknya masih mendalami aset dari para tersangka. Polri masih memburu aliran dana dari kasus penipuan ini.

"Tindakan lebih lanjut menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap," ungkap Listyo.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penipuan pembelian alat kesehatan dari sebuah perusahaan Itali ke perusahaan di Tiongkok. Kasus itu sejatinya merupakan kasus di luar negeri namun para tersangka merupakan WNI dan beraksi di Tanah Air.

Modus operandi kawanan ini, mereka berpura-pura mengatasnamakan PT Tiongkok untuk mengalihkan pembayaran alkes dari PT di Itali ke rekening tampungan mereka di Indonesia. Total Polri mengamankan uang tunai senilai Rp56 miliar lebih dan aset berupa mobil, tanah dan bangunan senilai sekitar Rp2 miliar dari tangan para tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X