Polri Sebut Terdakwa Ferry Kombo dkk dari Papua Murni Kriminal, Bukan Tapol

- Rabu, 17 Juni 2020 | 14:45 WIB
Mahasiswa Papua Ferry Kombo yang menjadi terdakwa. (Twitter/@PapuaItuKita).
Mahasiswa Papua Ferry Kombo yang menjadi terdakwa. (Twitter/@PapuaItuKita).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa tujuh orang warga Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar bukan tahanan politik (tapol), melainkan pelaku kriminal murni.

“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ucap Argo dalam keteranganya kepada media, Rabu (17/6/2020).

Argo menjelaskan kalau provokasi yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda. Ia pun menyebut terdapat kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.

“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Armandho Carlyno B Rumpaidus (@andholyno) on

Lebih lanjut, Argo pun menyebutkan kalau kepolisian sudah memiliki serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat ketujuh orang Papua tersebut merupakan para terdakwa pelaku makar.

“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” papar Argo.

Sekadar diketahui, tujuh terdakwa itu ialah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut lima tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut lima tahun penjara.

Mereka diduga terlibat dalam aksi protes para mahassiwa Papua yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam tuntutannya, tujuh orang terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X