Tilang Uji Emisi Kendaraan Batal, Pemprov DKI Bakal Mulai Terapkan Januari 2022

- Senin, 8 November 2021 | 16:05 WIB
Uji emisi kendaraan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Uji emisi kendaraan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto memastikan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi dibatalkan pada 13 November mendatang. 

Menurut Asep, hal tersebut dikarenakan jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi di ibu kota masih sangat sedikit. Sehingga, ia berharap aturan itu akan mulai bisa dilakukan pada Januari 2022. 

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda, dan penundaanya sampai kapan. Mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucap Asep di Gedung DPRD DKI, Senin (8/11/2021). 

Oleh sebab itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebutkan pada 13 November mendatang, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Batal, Begini Tanggapan Wagub DKI

"Jadi kita akan terus sosialisasi karena memang dirasa, kemarin juga sempat ada kejadian di beberapa titik itu kan waktu kita adakan uji emisi gratis masih bikin kemacetan," terangnya. 

Lebih lanjut, Asep hingga pihaknya saat ini menampung masukan dari masyarakat agar menyosialisasikan terkait kewajiban untuk melakukan uji emisi, dan meminta agar bengkel-bengkel ditambah lagi. 

"Kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi, supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," tandas Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X