Ambil Paksa Jenazah Positif Corona di Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka

- Jumat, 12 Juni 2020 | 17:25 WIB
Pemakaman jenazah pasien virus corona (INDOZONE/Arya Manggala)
Pemakaman jenazah pasien virus corona (INDOZONE/Arya Manggala)

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena mengambil paksa jenazah terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu.

"Saat ini kami sudah memeriksa saksi, kemudian sudah ditetapkan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, di Surabaya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (12/6/2020).

Selain menjemput paksa jenazah positif virus corona, kata dia, tersangka juga tidak menguburkan jasad itu dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19. Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif corona itu.

Lebih lanjut, ia menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19, dan diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.

Sebelumnya, pengelola RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi. Usai mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan saksi. 

"Polda Jawa Timur, dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sudah memeriksa saksi-saksi, baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kami periksa," katanya.

Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis yaitu UU Wabah Penyakit, UU Karantina Wilayah dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X