Tiga polisi gadungan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan sopir angkot di wilayah Ciracas dan Pondok Gede.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketiga polisi itu berinisial HK, RN, dan AGU yang memeras sopir angkot ketika sedang bermain judi ludo.
Adapun modus ketiganya yakni seolah-olah melakukan penggerebekan sambil membawa senjata korek saat sopir angkot tengah bermain judi.
"Ada barang bukti senjata korek milik RN untuk kesannya dia sebagai polisi," kata Yusri saat jumpa pers, seperti dikutip Indozone, Senin (28/6/2021).
Ketiga polisi gadungan itu lalu membawa sopir angkot ke dalam mobil untuk berkeliling. Saat di dalam mobil itulah, polisi gadungan itu memeras sopir angkot dengan mengambil handphone dan uang sopir.
"Diperas dengan mengambil handphone dan uang yang ada pada korban-korbannya, lalu diturunkan di tengah jalan," sambung Yusri.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui ketiga polisi gadungan itu telah dua kali melakukan aksi pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam 5 tahun penjara.