Setahun Jadi Mucikari Artis, Tersangka Pasutri Ini Raup Keuntungan Ratusan Juta

- Jumat, 27 November 2020 | 15:38 WIB
Sepasang mucikari yang jadi tersangka kasus prostitusi online. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Sepasang mucikari yang jadi tersangka kasus prostitusi online. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasutri yang berprofesi sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online dua artis di Jakarta Utara. Setelah beraksi selama setahun, pasutri ini sudah berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

"Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam konferensi pers di Polres Jakut, Jumat (27/11/2020)

Sudjarwoko mengatakan pasutri ini sudah beroperasi selama setahun menjadi mucikari. Dalam kasus terbaru ini, keuntungan dari tersangka sebesar Rp50 juta.

"Kalau pada saat kasus ini keuntungan Rp50 juta," beber Sudjarwoko.

Baca Juga: Mucikari Prostitusi Online 2 Artis di Jakut Akui Sudah 1 Tahun Beraksi

Seperti diketahui, polisi baru saja mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di sebuah hotel berbintang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online. Mereka diamankan pada Rabu, 25 November 2020 malam.

Selain kedua artis itu, polisi mengamankan dua mucikari dan seorang pria yang merupakan pelanggan dari artis ini. Polisi menyita barang bukti saat mengamankan mereka antara lain hp, seprai kasur hingga alat kontrasepsi.

Saat digerebek, kedua artis itu tengah menjajakan layanan 'threesome'. Bayaran dari artis itu yakni Rp30 juta untuk satu artis sekali kencan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka ternyata merupakan pasangan suami istri yang sudah sering menjadi mucikari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X