Luhut Sebut Warga yang Lakukan Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

- Jumat, 2 Juli 2021 | 01:01 WIB
Ilustrasi. Sejumlah petugas melakukan simulasi operasional komersial di Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, Jateng, Selasa (1/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ilustrasi)
Ilustrasi. Sejumlah petugas melakukan simulasi operasional komersial di Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, Jateng, Selasa (1/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ilustrasi)

Menko Marves Luhut menyebutkan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves dilansir dari ANTARA.

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan COVID-19.

Baca juga: Menlu Retno Sebut Indonesia Akan Terima 3 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari Belanda

"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," ujarnya.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, ujar dai, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," ujarnya.

Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," kata Luhut.

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X