Mudik di Tengah Wabah Corona, MUI: Haram

- Jumat, 3 April 2020 | 14:46 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas meminta masyarakat tak terprovokasi terkait insiden di Surabaya. (ANTARA News/ Anom Prihantoro)
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas meminta masyarakat tak terprovokasi terkait insiden di Surabaya. (ANTARA News/ Anom Prihantoro)

Pemerintah tengah membuat skenario penanganan arus mudik di tengah wabah virus corona. Rencananya, akan dikeluarkan aturan resminya melalui Perpres dan Inpres dalam waktu dekat. Presiden Jokowi juga sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik di saat wabah virus corona terus merebak.

Menanggapi hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan, mudik dari dan ke tempat yang tidak ada wabahnya tidak masalah dan hukumnya adalah boleh saja atau mubah. Sebab tidak ada mudharat yang akan muncul.

Namun, sambung Anwar, bila mudik dilakukan dari daerah pandemi virus corona ke daerah lain maka hal itu sangat berbahaya, karena akan menularkan virus tersebut kepada orang lain. Jika hal itu tetap dilakukan berarti pemudik telah melakukan tindakan yang haram. 

"Jika tetap melakukan mudik berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang  haram," ujar Anwar kepada Indozone, Jumat (3/4/2020). 

-
Ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA)

Menurutnya, pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona sah saja. Bahkan hukumnya adalah wajib karena jika tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. 

"Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," paparnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X