Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk segera menukarkan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Masyarakat bisa menukarkannya di kantor Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengingatkan adapun batas penukaran enam uang pecahan itu hanya sampai 28 desember 2020 ini.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, adapun enam pecahan uang yang masih bisa ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
3. Rp 1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
4. Rp 5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Artikel Menarik Lainnya:
- Toilet Rumah Disebut ada Makhluk Halus, Pria ini Letak Kamera Tersembunyi Rekam Faktanya
- Ingin Tenangkan Diri Usai Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Malah Jalan Kaki Hingga 450Km!
- Viral Percakapan Cewek Diputusin Pacar di Awal Desember, Isinya Kuras Emosi: Nyesek Banget