Staf Khusus: Smelter PT Freeport Indonesia Di Bawah Kemenperin

- Senin, 24 Februari 2020 | 21:35 WIB
Staff khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif dalam sebuah diskusi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sektor Pertambangan. (Photo/ANTARA/Afut Syafril)
Staff khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif dalam sebuah diskusi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sektor Pertambangan. (Photo/ANTARA/Afut Syafril)

Terkait untuk mengatur pengawasan agar lebih tepat sasaran, staff khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba Irwandy Arif mengatakan bahwa kewenangan smelter PT Freeport Indonesia nantinya akan berada di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal itu disampaikannya setelah melaksanakan diskusi Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja sektor Pertambangan di Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Hanya smelter yang terintegrasi dengan tambang yang menjadi kewenangan ESDM, kalau smelter independen seperti Freeport itu ada di bawah Kementerian Perindustrian," katanya.

Sebelumnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, mengatakan bahwa untuk membangun smelter tersebesar di dunia tersebut pada tahun 2020, merogoh uang sebesar US$600 juta untuk tahap awal.

"Tahun ini 600 juta dolar AS belanja dan tahun depan 1 miliar dolar AS. Jadi tahun ini dan tahun depan besar," terangnya.

Berdasarkan penuturan Tony Wenas, smelter tersebut ditargetkan mulai konstruksi pada Agustus 2020 dan masih dalam proses pemadatan tanah.

Total investasi pembiayaan bangunan tersebut nyaris mencapai US$ 3 miliar, dengan dana pinjaman dari bank luar negeri dan dalam negeri. Pembangunan smelter tersebut ditargetkan selesai pada 2023 dan akan mampu memproses hingga dua juta ton konsentrat tembaga per tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X