Permenhub 18 Dinilai Ambigu Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB, Ini Penjelasan Kemenhub

- Senin, 13 April 2020 | 12:42 WIB
Ilustrasi ojol bawa penumpang. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi ojol bawa penumpang. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona, Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam masa PSBB, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online atau ojol, untuk tetap beroperasi dengan membawa penumpang.

Aturan ini tertuang dalam Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dalam Pasal 11 poin d.

Kendati demikian, aturan ini ternyata menuai pro dan kontra. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Thaun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB, karena tetap mengikuti protokol yang ada.

-
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati. (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)

"Pertama, saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak Provinsi DKI," ujar Adita dalam konferensi pers melalui video pada Minggu (12/4/2020).

"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub inl," sambungnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan, Umar Aris. Menurutnya, apa yang diatur dalam Permenhub tak bertentangan dengan regulasi PSBB yang ada. Baik itu dari Kemenkes ataupun dari Pergub Pemprov DKI Jakarta.

-
Ilustrasi ojol yang sedang menunggu penumpang. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ia menjelaskan, dalam Pasal 11 huruf c dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.  Dengan kata lain, ojek online atau ojol tidak boleh membawa penumpang.

Namun, dalam Pasal yang sama poin d dijelaskan, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus mengikuti protokol yang ada.

-
Ilustrasi ojol. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi ialah:

  1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan.
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Kedua pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan. Semua refrensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," ujar Umar.

"Tetapi, dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi. Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak dibagikan," sambungnya.

Ia juga menambahkan, lewat aturan itu, Kemenhub juga membuka peluang penindakan, saat pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran atau ketidakcocokan dari ojol yang ada di lingkungan PSBB, dan tak memenuhi poin d.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X