Lagi, BNN Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Bisnis Narkoba

- Kamis, 18 Juli 2019 | 13:46 WIB
Barang bukti yang diamankan BNN dari TPPU bandar Narkoba. (Humas BNN)
Barang bukti yang diamankan BNN dari TPPU bandar Narkoba. (Humas BNN)

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset senilai Rp 16 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan oleh bandar Narkoba berinisial HAS alias LAGU, serta kurir dengan inisial SY alias SU di Makassar, Sulawesi Selatan.

Karo humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengungkapkan, tersangka HAS sudah menjalankan bisnis Narkobanya sejak tahun 2014 lalu, tepatnya di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan. Paket yang dijualnya mulai dari ukuran 50 gram sampai 10 kg sabu. 

"Dari setiap kilogram sabu yang dijualnya, HAS mengantongi keuntungan Rp 200 juta. Untuk menjalankan bisnis ilegal ini, HAS dibantu oleh kurir yang berinisial SY alias SU dengan imbalan keuntungan yang telah disepakati bersama," terangnya di Makassar, Kamis (18/7/2019).

-
Humas BNN

 

Lanjutnya, lima tahun menjalankan bisnis Narkoba, HAS beserta SY diketahui memiliki aset dalam berbagai bentuk, mulai dari uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan hingga kendaraan bermotor. Total aset yang diamankan BNN dari keduanya mencapai Rp 16 miliar.

"Agar tidak dicurigai warga sekitar, HAS menutupi bisnis sabu-sabunya dengan bisnis rak telur. Penghasilan dari rak telur ini mencapai Rp 40 juta per bulannya. Sehingga warga sekitar tidak curiga," katanya didampingi Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol Adnas dan Direktur TPPU BNN Bahagia Dachi.

Ditambahkan olehnya, HAS dan SY dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X