Sebanyak 339 Kg Narkoba di Aceh Dimusnahkan BNN

- Senin, 15 Juli 2019 | 17:09 WIB
(photo/ANTARA Aceh/ Irwansyah Putra)
(photo/ANTARA Aceh/ Irwansyah Putra)

Badan Narkotika Nasional memusnahkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu- sabu, ganja, dan ekstasi. Narkoba itu berasal dari hasil sitaan pada Mei 2019 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Pusat Komisaris Jenderal Heru Winarko. Adapun jenis dan jumlah narkoba yang dimusnahkan adalah 52 kilogram sabu-sabu dan 339 kilogram ganja, dan 22.766 butir ekstasi.

"Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada Mei," kata Heru usai pemusnahan narkoba tersebut, melansir Antara.

Dia menjelaskan, petugas BNN mengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Depok, Jawa Barat.

"Hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 339 bungkus ganja kering dan mengamankan dua orang tersangka inisial, AY dan RSL," ujar dia.

Ke dua tersangka diamankan di Kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Tiimur dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu petugas BNN kembali mengungkap kasus serupa dan mengamankan 3 tersangka berinisial HS, AR dan IK di Kota Dumai, Riau.

"Ada pun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yaitu, 52.254 gram sabu-sabu, dan 23.000 butir ekstasi," sebut Heru dengan rinci.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian kata Heru.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X