Mabes Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya polisi yang sengaja jual beli restorative justice. Laporan itu bisa secara langsung maupun secara online.
"Ada dumas (aduan masyarakat) dan Propam Presisi. Masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Mengenai sudah ada tidaknya laporan dari masyarakat terkait hal ini, Irjen Dedi mengaku dirinya belum mendapat info. Dirinya juga belum mengecek langsung ke Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kaget Dihampiri saat Dorong Motor, Pria Ini Ujung-ujungnya Ucap Terima Kasih ke Polisi
"Belum ada info," beber Dedi.
Sebelumnya, Mabes Polri mempersilakan masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan adanya oknum polisi yang sengaja melakukan aktivitas jual beli restorative justice. Restorative justice sendiri merupakan langkah penyelesaian suatu kasus tanpa melalui pidana.
Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Kasus Pemerkosaan di Brebes Tetap Diproses
Jika ditemukan, Polri tidak segan-segan menindak secata etik maupun pidana terhadap anggota atau oknum polisi tersebut.