Klarifikasi soal Laporan IPW Terkait Gratifikasi Rp 7 M, Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:15 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly  mengaku sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Saya udah panggil, wamen saya sudah panggil, kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Eddy Hiariej, kata Yasonna, menyampaikan penjelasan persis dengan yang disampaikan ke publik. Eddy membantah menerima gratifikasi tersebut. 

Lebih lanjut Yasonna mengungkapkan, Eddy  mengklarifikasi bahwa permasalahan soal gratifikasi merupakan urusan dua asisten pribadinya. Para asisten pribadi Eddy juga telah melaporkan balik IPW ke Bareskrim Polri.

“Seperti yang disampaikannya ke publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer. Jadi saya dapat informasi dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu aja,” ujar Yasonna. 

Ketika ditanya apakah Kemenkumham bakal melakukan penyelidikan internal, Yasonna menyatakan akan menyerahkan pengusutan dugaan gratifikasi tersebut ke pihak kepolisian. 

“Karena ini ranah apa ? biar di situ aja (polisi) nanti saya sudah panggil, dia klarifikasi, beliau sekarang sedang tugas luar kota, nanti saya akan bicara lagi,“ ungkapnya.

Dilaporkan IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. 

-
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (INDOZONE/Harits Tryan)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menerima laporan IPW. Namun, ia tidak bisa menyampaikan ke publik soal isi materi laporan tersebut. 

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Senilai Rp 7 Miliar 

Ali mengatakan, KPK akan melakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan laporan Sugeng telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.

“KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X