KPK Periksa Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 13:52 WIB
Mantan pemain bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat. (ANTARA izaac mulyawan).
Mantan pemain bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat. (ANTARA izaac mulyawan).

Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/8/2019). 

Namun, pihak KPK tidak menjelaskan secara rinci persoalan apa yang membuat Taufik dimintai keterangan. Namun, pemeriksaan itu diduga terkait pengembangan kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Setelah gantung raket, Taufik menjabat Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora pada 2016-2018. Peraih emas Olimpiade 1992 itu bekerja di Kemenpora untuk menjembatani komunikasi antara lembaga tersebut dan para pelaku olahraga. 

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi. 

-
Mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat (duduk, kedua dari kiri) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (182019). (AntaraBenardy Ferdiansyah)

Saat ini KPK tengah menangani kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam kasus dana hibah KONI, Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI) dan Johny E. Awuy (Bendahara KONI) divonis bersalah.

Mereka terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenpora oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ending divonis dua tahun delapan bulan penjara plus denda Rp100 juta subsider dua bulan. Adapun Johny divonis satu tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan. 

Hakim pun menilai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar, serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum KONI.

Terkait pengembangan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto pada 26 Juli 2019.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X