Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dana hiba Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Dibutuhkan keterangannya (Gatot) dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
KPK menanyakan sejumlah hal kepada Gatot untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain. Gatot pun dimintai konfirmasi soal pengelolaan anggaran dan program kerja kementerian.
"Dalam konteks KPK ingin tahu tentang pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018, mengingat saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan. Masih sebatas itu," kata Gatot setelah pemeriksaan.
Gatot menegaskan hanya dimintai keterangan soal pengelolaan anggaran hingga program di Kemenpora. Pernyataan dia pun hanya tidak spesifik karena bersifat umum.
"Bagaimana program itu berlangsung, pengelolaan anggaran, bagaimana pelaksanaannya, kemudian bagaimana kontrolnya. Maksudnya kontrol dari kami, kemudian akuntabilitasnya kalau diperiksa oleh BPK nanti seperti apa, dan sebagainya," ujar Gatot.
Dalam kasus dana hibah KONI, Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI) dan Johny E. Awuy (Bendahara KONI) divonis bersalah karena terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenpora oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mereka divonis dua tahun delapan bulan penjara plus denda Rp100 juta subsider dua bulan. Adapun Johny divonis satu tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan.
Hakim pun menilai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar, serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum KONI.