Polda Metro Jelaskan Alasan Lambanya Naikkan Status Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka

- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:53 WIB
Konferensi pers kasus anak pejabat Mario Dandy Satrio aniaya David di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus anak pejabat Mario Dandy Satrio aniaya David di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya diketahui baru saja menaikan status kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AG (15) dari saksi menjadi tersangka. Terlihat lamban dibanding peningkatan status tersangka terhadap Mario dan Shane, polisi memberi penjelasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap alasan lambanya peningkatan status terhadap AG. Dikatakannya, pihaknya harus mengikuti aturan saat meningkatkan status AG.

"Perlu kami tekankan mengapa terhadap peningkatan status AG ini membutuhkan waktu yang lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU perlindungan anak dan UU peradilan anak," kata Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Sadis! Mario Dandy Teriak Free Kick saat Lakukan Penganiayaan ke David

Dikatakannya, dalam proses penanganan terhadap AG, Hengki menyebut pihaknya sampai harus melibatkan pekerja sosial dan tim psikologi untuk memeriksa AG.

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian. Kami harus melibatkan tim psikologi untuk melaksanakan pemeriksaan kemudian serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," ucapnya.

Baca Juga: Penganiayaan Sadis David Rupanya Direncanakan Mario Dandy Cs, Polisi: Ada Bukti Digital

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status AG dalam kasus penganiayaan terhadap David dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Polda Metro enggan menyebut AG sebagai tersangka karena AG masih di bawah umur.

Jadi pelaku, AG sendiri dikenakan pasal antara lain Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X