Jadi Tersangka Senpi Ilegal di Bareskrim Polri, Bagaimana Kasus Dito Mahendra di KPK?

- Senin, 17 April 2023 | 17:22 WIB
Dito Mahendra. (ANTARA FOTO)
Dito Mahendra. (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang menetapkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka bersama-sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD (Nurhadi) sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Ali mengatakan, saat ini status Dito Mahendra masih sebagai saksi. Namun, KPK masih terus melengkapi berkas perkara TPPU Nurhadi.

Sehingga nantinya jika bukti telah tercukupi dan proses penyidikan rampung tidak menutup kemungkinan Dito Mahendra juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penyidikan perkara TPPU tersangka NHD juga tidak berhenti," ujar Ali.

Tersangka Senpi

Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Hal ini usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Sengaja Sembunyi di Kasus Senpi!

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani sebagaimana dilansir Antara, Senin (17/4/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X