Bripka Madih Ngaku Dipungli Penyidik, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 15:14 WIB
Ilustrasi polisi (ANTARA)
Ilustrasi polisi (ANTARA)

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait viral Bripka Madih yang mengaku dipungli saat membuat laporan soal lahan. Polisi membeberkan mengenai laporan apa saja yang sudah dibuat oleh Madih.

"Secara konstruktif, kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Laporan pertama, disebut Truno, dibuat oleh Ibu Halimah yang merupakan ibu dari Bripka Madih. Laporan polisi itu dibuat pada 2011 yang berkaitan dengan kasus tanah.

-
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Lapor Kasus Penyerobotan Lahan, Anggota Provos Diminta Uang Pelicin oleh Oknum Penyidik

"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta laporan polisi dilaporkan terkait dengan tanah seluas 1.600 meter mendasari pada girik 191. Namun, kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampainya ke media mengatakan 3.600. Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," papar Truno.

Kasus 2011 ini ditegaskannya tidak berhenti dan masih terus ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya terdapat kegiatan jual beli lahan, yang dilakukan oleh ayah dari Bripka Madih itu sendiri, kasus penyorobotan lahan ini.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan kelahiran 78 berarti masih kecil," kata Truno.

Sisa tanah usai dijual disebut Truno hanya seluas 761 m². Hal ini tentunya sekaligus membantah pengakuan Madih yang dipungli penyidik uang hingga tanah 1.000 m².

Laporan kedua disebut Truno ada pada Januari 2023 dengan pelapor Bripka Madih. Bripka Madih melaporkan kasus perusakan di atas tanah yang pernah dia laporkan pada 2011 lalu.

"Hasil penyelidikanya mengacu ke tahun 2011 dengan bukti AJB tercatat di Kecamatan Pondok Gede. Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih. Selain menjual dari pada 9 AJB tadi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi, ya," beber Truno.

Baca Juga: Rizky Billar Akui Modal Numpang Hidup ke Lesti Kejora: Tahu Gitu dari Dulu

Sebelumnya, Bripka Madih viral di media sosial usai memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengaku dipungli oleh penyidik Polda Metro Jaya saat membuat laporan polisi soal tanah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X