Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta: Tanah yang Didemokan, Milik Pemprov

- Kamis, 15 Desember 2022 | 14:00 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, bingung soal demo minta ganti rugi terhadap tanah yang diakui milik warga tersebut. Meski tidak semua tanah untuk pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asep menegaskan tanah, yang dituntut warga ganti rugi, merupakan miliki Pemprov DKI Jakarta.

"Nah, itu kita juga belum tau. Kok, tahu-tahu mereka nuntut ganti rugi," ujar Asep di Ruang Pola Bappeda, Balai Kota, Jakart Pusat, Kamis (15/12/2022).

"Jadi, memang ada lahan yang tidak semua tanah itu milik Pemprov. Yang saat ini didemokan dan dituntut haknya oleh warga, itu informasinya adalah sudah milik Pemprov," sambung Asep.

-
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Warga Minta Ganti Rugi Tanah Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung, Dinas SDA DKI: Cukup

Menurut Asep, tanah tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air (SDA). Selain itu, Asep berjanjj akan terus mengkaji terhadap informasi tersebut.

"Tapi, tanah ini bukan tanah DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi punya (Pemprov dibawah) dinas SDA. Karena baru kemarin informasinya, masih kita kaji terus terhadap informasi itu," tambah Asep.

Perlu diketahui, sebelumnya Nazarudin sebagai ahli waris mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi atas pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung. Menurutnya, meski uang ganti rugi belum dibayarkan, alat berat sudah berdatangan untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Sampai dengan saat ini, kami (sebagai ahli waris) belum menerima sepeserpun pembayaran (uang ganti rugi). Belum dibayarkan (uang ganti rugi), alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar," ujar Nazarudin, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Nazarudin menegaskan, sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti mengapa uang ganti rugi tersebut belum dibayarkan. Dia juga belum mengetahui jumlah pasti uang ganti rugi tersebut.

"Alasannya (uang ganti rugi belum dibayarkan) apa saya belum tahu. Sampai saat ini, berapa jumlah yang saya terima, saya belum tahu," tambah Nazarudin.

Ia menyatakan, tanahnya memiliki luas tanah hingga 9.600 meter persegi. Akan tetapi, yang terkena dampak proyek seluas 6.000 meter persegi.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta: Sodetan Kali Ciliwung Bakal Rampung Awal 2023

"Luas tanah kurang lebih 9.600 (meter persegi), yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi)," pungkas Nazarudin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X