Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menangkap buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia, dan dibawa ke Indonesia pada Kamis malam, 30 Juli 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim.
Kendati demikian, dengan penangkapan tersebut, ia menyebutkan bahwa kasus dari Djoko Tjandra tidak berhenti sampai di situ. Tetapi, masih ada proses hukum yang harus diselesaikan oleh aparat-aparat penegak hukum terkait.
"Komisi III meminta baik Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, maupun lembaga terkait lainnya tidak kemudian berhenti atau merasa tugas telah selesai dengan tertangkapnya Djoko Tjandra ini," ucap Arsul kepada Indozone, Jumat (31/7/2020).
Pertama, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini meminta Djoko Tjandra harus dieksekusi untuk menjalani pidana penjara dua tahun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
"Kedua, pada saat bersamaan, Polri juga melakukan proses hukum terhadap Djoko Tjandra atas dugaan tindak pidana yang terkait dengan perwira tinggi Polri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.
"Dan juga dugaan memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan e-KTP dan paspor. Seluruh dugaan tindak pidana ini harus disidik secara tuntas," tambah Arsul.
Serta yang terakhir, Arsul mengimbau agar Kemenkumham dapat memberikan penegasan kepada publik tentang status kewarganegaraan Djoko Tjandra ini. Pasalnya dahulu telah diinformasikan oleh bahwa Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nuigini.
"Nah kalau dia WNA, maka tentu ada perlakuan yang memang berlaku untuk WNA seperti pemberitahuan terhadap Kedubes dari negara yang bersangkutan," tutupnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Demi Paket Internet, Siswi SMP Batam Terjebak Prostitusi, Mau Kencan Dipatok Rp 500 Ribu
- Viral Video Anggota DPRD Diciduk Istri Sah Diduga Selingkuh dengan Wanita Simpanannya
- Viral Detik-detik Petugas Terperosok ke Dalam Lubang Kubur Saat Makamkan Pasien Covid-19