Kuasa Hukum Hasya Ogah Hadiri Pertemuan dengan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 08:28 WIB
Kuasa hukum Hasya enggan bertemu dengan Polda Metro Jaya. (Z Creators/Eddy Suroso)
Kuasa hukum Hasya enggan bertemu dengan Polda Metro Jaya. (Z Creators/Eddy Suroso)

Tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW, menolak menghadiri pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. 

Pertemuan diagendakan berlangsung hari ini, Selasa 31 Januari 2023. Gita Paulina saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta mengatakan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku pernah berkirim surat kepada pihaknya pada Senin 30 Januari 2023. 

-
Kuasa hukum Hasya enggan bertemu dengan Polda Metro Jaya. (Z Creators/Eddy Suroso)

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka Versi Keluarga

Surat tersebut sempat mengalami beberapa perubahan sebelumnya akhirnya diterima pihaknya.

“Pertemuan itu digagas oleh Dirlantas lalu juga mengundang berbagai pihak, diantaranya kami menemukan beberapa narasumber, baik dari ahli hukum pidana, kemudian Ketua Ombudsman, ada Komisi III DPR RI, termasuk elemen-elemen dari UI, baik BEM UI, FISIP UI maupun kami sebagai kuasa hukumnya,” kata Gita Paulina saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Gita menyatakan menghormati segala inisiatif yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya ini, hanya saja untuk kali ini pihaknya tidak bisa menghadirinya.

"Bahwa kami menghormati segala inisiatif serta kegiatan oleh Polda Metro Jaya khususnya Dirtlantas terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas menyebabkan hilangnya nayawa adik kami Hasya,” kata Gita.

Baca juga: Miris! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Gita menjelaskan, kasus ini bukan sebuah kecelakaan lalu lintas biasa lantaran telah merenggut seorang nyawa manusia dan mencederai perlindungan atas hak asasi manusia dan melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, Hasya yang sudah meninggal dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan terhadap hukum itu sendiri. Dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum karenannya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut,” kata Gita.

Gita menuturkan pertemuan ini tidak ada landasan hukum baik dalam KUHP, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X