Miris! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:06 WIB
Hasya, mahasiswa UI ditabrak pensiunan Polri malah jadi tersangka. (Z Creators/Eddy Suroso/Istimewa)
Hasya, mahasiswa UI ditabrak pensiunan Polri malah jadi tersangka. (Z Creators/Eddy Suroso/Istimewa)

Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal dunia ditabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah ditetapkan menjadi tersangka. 

Terkait penenetapan tersangka Hasya tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan penyebab terjadinya kecelakaan dikarenakan kelalaian Hasya sendiri.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023)

-
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Z Creators/Eddy Suroso)

Latif  mengatakan dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif berdalih dalam kasus ini, Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. 

Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan laju roda duanya.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehatihatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan dia harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," kata Latif.

Dalam kejadian kecelakaan  tersebut Purn Eko tidak dapat mengindar dikarenakan ada motor jatuh. Menurut Latif, Eko sudah berkendara di jalurnya meskipun Eko katanya sempat banting ke kiri tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan. 

"Artinya salah satu unsur ditetapkan jadi tersangka karena ada potensi bahwa dengan dia pindah lajur itu membahayakan nyawa Pak Eko? Bukan, tapi Bagi dirinya. Kelalaian dirinya menyebabkan kematian dirinya sendiri," terang Latif. 

Polisi kemudian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Latief mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan.

Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia. Alasan ketiga ini menjadi dasar polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.

"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari hingga tewas di kawasan Jakarta Selatan. 

Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya meninggal seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu disebutkan Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero.

Artikel menarik lainnya: 

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X