Tak Setuju Sanksi RP100 Juta bagi Pelanggar Mudik, DPR Minta Solusi Lain

- Kamis, 22 April 2021 | 11:28 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengharapkan pemerintah dapat mencari alternatif lain dibandingkan menerapkan sanski denda Rp100 juta bagi masyarakat yang nekat mudik.

Saleh berkata, dengan diberikan sanksi kepada masyarakat yang sampai dengan Rp100 juta itu akan sulit diterapkan lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang ada sekarang ini.

"Jadi denda Rp100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi. Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang? Kalau enggak bisa ya berarti kan harus cari cara alternatif lain," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Ketua Fraksi PAN di DPR ini menyatakan alangkah baiknya aparat dapat melakukan pencegahan di jalur yang bakal dilalui oleh pemudik, dibandingkan dengan memberikan sanksi sebesar Rp100 juta ini.

Jika masih ada masyarakat yang ngotot mudik, barulah pihak Kepolisian menjatuhkan sanksi setelah diberikan teguran terlebih dahulu.

"Lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu-pintu keluar ke seluruh kota-kota, kita kan punya polisi. Nah dari situ kelihatan kalau ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah," beber Saleh.

Seperti diketahui, larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021. Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Aturan Baru! Syarat Perjalanan Diperketat Mulai 22 April Hingga H+7 Periode Larangan Mudik

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," kata bunyi dari pasal 93.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X