Gubernur Anies Ubah Batasan Gaji Beli Rumah DP 0 Rupiah, Dari Rp7 Juta Naik Jadi Rp14 Juta

- Selasa, 16 Maret 2021 | 09:43 WIB
Hunian DP Rp 0 di Pondok Kelapa (Antara/Reno)
Hunian DP Rp 0 di Pondok Kelapa (Antara/Reno)

Syarat penerima program rumah DP Rp 0 yang digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berubah.

Jika sebelumnya besaran penghasilan warga yang bisa membeli rumah DP Rp 0 adalah Rp7 juta, kini naik menjadi Rp14 juta.

Dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022 tercantum bahwa masyarakat  berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan, diprioritaskan mendapatkan penyediaan rumah susun sederhana milik (Rusunami) DP Rp 0.

Sementara, masyarakat berpenghasilan di bawah UMP diprioritaskan mendapatkan hunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menjelaskan bahwa perubahan batas penghasilan tertinggi ini juga sudah diatur dalam Kepgub 558 Tahun 2020.

"Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR. Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR di atur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," jelas Sarjoko, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Berdasarkan hal tersebut, maka batas penghasilan warga yang boleh menikmati skema Dp Rp0 naik menjadi Rp14 juta.

"Dari rumusan itu, maka ditentukan batas penghasilannya. Dengan kenaikan dari Rp 7 menjadi Rp 14 juta. Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai Rp 14,8 juta sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," paparnya.

Sementara, untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus, namun tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza mengatakan skema batas gaji diubah agar pembayaran cicilan per bulan lancar.

"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X