Terkait Kasus Korupsi Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, KPK Geledah Rumah Tersangka

- Rabu, 2 Desember 2020 | 20:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Humas KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota DPRD Abdul Rozaq Muslim (ARM) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (2/12/20).

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen yang diketahui adalah SK DPRD milik ARM. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pasalnya penggeledahan dilakukan terkait kasus suap mengenai pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Indramayu Jawa Barat. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Ali menyebut penyidik akan menganalisa dan segera menyita beberapa dokumen terkait.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya KPK telah menetapkan ARM sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin (16/11/20).

KPK menduga ARM menerima aliran dana sebesar Rp8.582.500.000 ditransfer atas nama orang lain.

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari ARM terkait kasus itu.

ARM melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu, Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X