Anies Sebut Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Warga Merosot Drastis

- Selasa, 23 Maret 2021 | 14:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Instagram/@dkijakarta).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan atau 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) merosot drastis.

Hal itu diterimanya dalam data survei yang dihimpun tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, UNICEF, dan Kader Puskesmas dalam 1 minggu terakhir yang menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk disiplin 3M memiliki persentase yang kurang memuaskan.

Ketiga indikator menurun, di antaranya memakai masker dan menjaga jarak hanya 40% dan mencuci tangan dengan sabun sebesar 10% saja. Padahal, sebelumnya indikator-indikator tersebut dapat menyentuh 85%.

“Sekali lagi, kami mengingatkan agar terus menerapkan disiplin protokol kesehatan 3M, meskipun kita bosan dan jenuh tetapi virusnya tak kenal bosan, tak kenal jenuh," ucap Anies dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

"Dan sering juga saya katakan bahwa memakai masker memang tidak nyaman, tetapi lebih tidak nyaman apabila dirawat karena positif Covid-19,” tambahnya.

BACA JUGA: Tampang Anak yang Penggal Kepala Ayah Kandung di Lampung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Lebih lanjut, Anies meyakini apabila PPKM Mikro dibarengi dengan disiplin 3M dari warganya dan ditambah proses vaksinasi yang sudah menyentuh angka 824.000 untuk tahap 1 dan 2, yaitu tenaga kesehatan, lanjut usia, dan pelayanan publik, maka ke depan Jakarta akan lebih cepat dalam proses recovery, baik kesehatan maupun ekonomi.

“PPKM Mikro ini berdampak efektif juga harapannya beriringan dengan disiplin 3M, ditambah lagi dengan keberadaan vaksin yang akan menjadi game changer dari pandemi ini,” tandas Anies.

Sekadar diketahui, Anies resmi memperpanjang PPKM skala mikro selama dua pekan ke depan hingga 5 April 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X