Tersangka Kasus Brigadir J, Dua “Senjata” Ini Buat Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Komjen Pol Agung Budi Maryoto, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Octo Briyan/Z Creators)
Komjen Pol Agung Budi Maryoto, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Octo Briyan/Z Creators)

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini diduga ikut merencanakan penembakan Brigadir Yosua berdasarkan dua alat bukti. 

-
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Octo Briyan/Z Creators)

Dua alat bukti tersebut adalah keterangan pada saksi dan rekaman CCTV di dua lokasi yaitu rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sangguling dan rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Jumat (19/8/2022) lalu. 

-
Brigjen Pol Andi Rian, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (Octo Briyan/Z Creators)

Alat bukti yang berhasil diungkap oleh timsus inilah yang menjadi “senjata” untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

“Pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC ini adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” kata Brigjen Pol Andi Rian, Dirtipidum Mabes Polri. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini polisi belum melakukan penangkapan terhadap Putri Candrawathi lantaran sakit dan meminta waktu beristirahat selama tujuh hari. 

Hingga kini, penyidik tim khusus telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Para tersangka tersebut antara lain  Bharada Richard Eliezer Pudihang, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma’ruf dan Irjen Ferdy Sambo

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X