DPR Setuju Mudik Lebaran Diperbolehkan, Asal...

- Rabu, 17 Maret 2021 | 11:12 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan pemerintah tak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal ini pun menjadi sorotan lantaran pandemi Covid-19 belum juga usai.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Muchamad Nabil Haroen mengatakan, kebijakan mudik lebaran sebaiknya dapat melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Jika nanti kasus Covid-19 bisa turun drastis, dan bisa terkendali, mudik akan rasional dan aman,” ujar Nabil kepada Indozone, Rabu (17/3/2021).

Dengan demikian, jika kasus Covid-19 bisa turun drastis dan terkendali maka kebijakan mudik bisa dilaksanakan. Namun, dia menekankan protokol kesehatan harus dikedepankan dan diterapkan.

“Tapi, tetap saja harus dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Ma'ruf Amin: Tak Ada Masalah Buat Orangtua

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tak melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun 1442 H/2021 M.  Hanya saja mudik Lebaran tahun ini akan ada mekanisme protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Covid-19.

"Mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak melarang (Mudik). Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekansime akan kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing kepada mereka yang akan bepergian," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X