Hendak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, 54 Pelajar di Banten Diamankan

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 17:20 WIB
54 siswa SMK dan SMP diamankan karena hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja (ANTARA)
54 siswa SMK dan SMP diamankan karena hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja (ANTARA)

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan 54 pelajar yang disinyalir hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Kamis (8/10/2020), mengatakan puluhan pelajar laki-laki dari berbagai sekolah tersebut terjaring di beberapa titik jalan yang menuju Jakarta, seperti di Terminal Pakupatan Serang dan di Gerbang Tol Serang Timur.

Baca juga: Dilarang Demo di Istana, Massa Bakar Pos Polisi di Medan Merdeka, Ditembak Gas Air Mata

"Kalau kita lihat kondisi pelajar ini ada sekitar 54 pelajar, dan sempat kita cegah. Dan mereka ini diamankan di beberapa titik, seperti di Pakupatan, termasuk arah ke Tol Serang, dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)," kata Edy dilansir dari Antara.

Edy mengungkapkan bahwa puluhan remaja yang terjaring oleh petugas itu rata-rata bersetatus pelajar SMK dan SMP dengan asal sekolah dari berbagai wilayah yang ada di Serang.

"Sayang sekali anak-anak kita pelajar yang masih SMP/SMK, karena hanya ajakan dan hasutan yang tidak paham. Untuk ikut demo," katanya.

Ia mengatakan tindakan para pelajar tersebut berawal dari ajakan atau hasutan yang tidak paham melalui media sosial untuk ikut demo.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Yogja Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Kewalahan

"Kita harapkan anak pelajar ini belajar di rumah dengan orang tua nya. Ada indikasi yang mengajak demo, apakah mungkin dari teman atau dari media sosial," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menelaah informasi, dan sebaiknya diabaikan karena ini sudah ada ketentuan hukum dan peraturanya.

"Jangan ikut-ikutan terpengaruh, karena situasi ini kita akan rugi jika terkena Covid-19," kata Edy.

Kemudian, pelajar yang terjaring ini akan dilakukan pendataan dan bimbingan oleh petugas agar dapat mudah diawasi.

"Terkena ancaman pidana, bahkan apabila anak-anak ini ikutan lagi melakukan tindak pidana dan melanggar hukum, maka dia tidak akan bisa mendapat SKCK," kata Edy Sumardi.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X