Pembunuhan Wanita Dibungkus Kardus di Cakung: Korban Hamil, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:47 WIB
 Konferensi pers kasus  penemuan jasad di Bekasi dan Cakung di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus penemuan jasad di Bekasi dan Cakung di Polda Metro, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus penemuan jasad wanita hamil di Cakung, Jakarta Timur akhir berhasil terungkap. Ternyata, jasad tersebut dibunuh karena meminta pertanggung jawaban ke pelaku terkait kehamilannya.

"Didalami dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan adalah AS atau pacar korban sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Pembunuhan ini bermula saat AS dan korban berinisial M tinggal bersama. M sendiri bekerja sebagai PSK dan kerap menerima open BO.

Baca Juga: Soal TKA Masuk Indonesia, Fadli Zon: Luar Biasa Beking China, Mereka Dilindungi Penguasa

Korban pun sempat meminta pertanggung jawaban ke tersangka karena telah menghamilinya. Tersangka yang enggan bertanggung jawab kemudian merencanakan aksi pembunuhan.

"Motif awal disampaikan tersangka ini sudah memiliki seorang wanita atau calon istrinya tetapi karena korban mengaku dia hamil empat bulan sehingga timbul niatan untuk menghabisi si korban karena si tersangka ini ada niatan untuk kawin dengan orang lain tapi dia tinggal bersama-sama dengan korban," beber Yusri.

Rencana pembunuhan pun dilakukan dengan menjebak korban melalui orderan BO fiktif. Tersangka memesan korban dengan dalih bertemu atau janjian di sebuah halte.

"Setelah korban jalan untuk bertemu BO fiktif, korban ditinggalkan ojeknya dan pelaku mendatangi korban disana dan diajak ke jalan sepi dan melakukan penganiayaan dengan memukuli menggunakan tangan kosong kemudian juga pukul perut korban dan cekik korban hingga meninggal dunia," kata Yusri.

Setelah korban tewas, tersnagka mengambik kardus dan baliho dan kemudian membungkus jasad korban. Setelah rapih, tersangka memesan mobik pickup dan meminta tolong untuk mengangkat jasad korban dengan dalih membuang sampah.

"Tersangka memesan mobil pickup di sana, dihentikan dan minta tolong ke mobil tersebut untik angkat sampai ke Raya Bekasi. Setelah ditaruh di TKP, jasad korban ditinggalkan oleh tersangka," kata Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polda Metro Jaya sendiri saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mencari ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X